Cerita Investor Kampoeng Kurma: Sudah Lunas Rp85 Juta, Cuma Dapat Doorprize

Koran SINDO
Haryudi
Ratusan investor akan melaporkan PT Kampoeng Kurma atas dugaan penipuan investasi kavling tanah dan pohon kurma. Para pembeli tidak mendapatkan kejelasan atas investasi mereka. (Foto: Istimewa).

"Saudara Irvan Nasrun telah mencemarkan nama baik klien kami dengan menuduh dan menyebarluaskan perkataan sebagai 'penipu' kepada klien kami bapak Arfah Husaifah. Padahal belum ada satupun keputusan pengadilan yang memvonis klien kami sebagai penipu," kata Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2019).

Untuk diketahui, investasi Kampoeng Kurma telah masuk daftar ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan pada April 2019. Kegiatan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kemenkominfo.

”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal