"Diduga atas arahan bupati (Bupati Mustafa) dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta untuk menggenapkan diambilkan dari dana taktis," kata dia..
Dalam komunikasi itulah muncul kode "Cheese" sebagai sandi untuk sejumlah uang yang disyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut. "Jadi kode yang dilakukan itu cheese, atau keju,” katanya.
Dia menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufik Rahman (TR) selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sebagai pemberi suap. Kemudian, Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto yang disangka menerima suap.
Adapun Bupati Mustafa yang turut diamankan dalam rangkaian OTT ini hingga tadi malam masih menjalani pemeriksaan.