Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Tim iNews
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding), di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak dan salah pihak bila hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

"Saya berpendapat bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan  pandangan hukum secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus kepada wartawan.

Sekadar informasi, sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut selama ini diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.

Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD. Bukan malah menggugat MNC yang hanya sekadar broker.

"Ya, karena ada pihak-pihak yang terkait yang mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak yang perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak atau salah pihak," ucap Gayus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
11 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
19 hari lalu

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal