JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kurang pihak dan salah pihak bila hanya menggugat PT Bhakti Investama. Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
"Saya berpendapat bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan pandangan hukum secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus kepada wartawan.
Sekadar informasi, sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut selama ini diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.
Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD. Bukan malah menggugat MNC yang hanya sekadar broker.
"Ya, karena ada pihak-pihak yang terkait yang mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak yang perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak atau salah pihak," ucap Gayus.