Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA

Nur Khabibi
Eks PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan didakwa menerima suap bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
11 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
12 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal