KPK Duga Dadan Tri Yudianto Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio
KPK menduga Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dia pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diduga diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT), karena Dadan telah berhasil membantu memenjarakan Budiman Gandi Suparman.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sebagian uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut, kata Ghufron, diduga dibagikan Dadan ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Sebab, Hasbi Hasan diduga telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.

Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah membantu Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera (YP), untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Berdasarkan putusan di MA, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

"Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang', yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya tersebut, KPK kemudian menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.

Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Lagi Setelah 200 Hari Penggeledahan Rumah, Ada Apa?  

Nasional
9 jam lalu

KPK Segera Panggil Lagi Rektor USU, Dalami Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Nasional
12 jam lalu

KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Nasional
21 jam lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal