Daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:
1. Aceh (Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Kota Sibolga)
3. Sumatera Barat (Kota Solok)
4. Riau yaitu (Pekanbaru)
5. Kepulauan Riau (Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan)
6. Jambi (Kota Jambi)
7. Sumatera Selatan (Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang)
8. Bengkulu (Kota Bengkulu)
9. Lampung (Kota Metro)
10. Kalimantan Tengah (Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya)
11. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan)
12. Sulawesi Utara (Kota Manado dan Kota Tomohon)
13. Sulawesi Tengah (Kota Palu)
14. Sulawesi Tenggara (Kota Kendari)
15. Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo)
16. Maluku (Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon)
17. Papua (Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura)
18. Papua Barat (Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama)
Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar di atas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.