JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Cakupan area yang akan melaksanakan PPKM Darurat ini di 122 kabupaten, kota yang termasuk zona merah dan oranye. Detailnya, 48 kabupaten dan kota zona merah serta 74 kabupaten dan kota zona oranye di Pulau Jawa dan Bali.
“Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari,” ujar BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Berikut ini 122 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM Darurat:
48 kabupaten dan kota zona merah
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
6. Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
DI Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu