JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah daerah di Pulau Jawa-Bali mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.
Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek. Bahkan seluruh wilayah DKI Jakarta turun menjadi PPKM Level 3.
Dalam menetapkan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 sampai 2, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Salah satunya Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur status PPKM daerah di Pulau Jawa Bali.
Berikut daftar lengkap daerah di Pulau Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
2. Banten
PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,
PPKM Level 2: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
3. Jawa Barat
PPKM Level 4: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon,
PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,
PPKM Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.