"Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas," tutur Fadil.
Para napi yang mendapat remisi dasawarsa yaitu Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur.
Kemudian John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono, Ofan Sofwan Bin Hambali, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto Bin Sutanto.