JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mendapat remisi pada momen HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025. Remisi yang diberikan berkategori umum dan dasawarsa.
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba Mohamad Fadil menjelaskan, remisi umum diberikan kepada 1.519 narapidana (napi). Perinciannya, napi perkara narkotika 947 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang.
"Remisi umum dibrikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus," ujar Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Dia memerinci, sejumlah napi yang menjadi perhatian publik menerima remisi umum yakni Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran (5 bulan), John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra (4 bulan), Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur (1 bulan).
Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan (3 bulan), Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya (5 bulan), Windu Aji Sutanto Bin Sutanto (3 bulan), Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (3 bulan).
Selain itu, kata dia, sebanyak 1.555 warga binaan mendapat remisi dasawarsa 2025 berupa pemangkasan masa hukuman selama tiga bulan. Remisi itu mencakup napi narkotika 1.033 orang, human trafficking 3 orang, korupsi 20 orang, kriminal umum 483 orang, dan pencucian uang 16 orang.