Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Jaksa Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta
JAKARTA, iNews.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa menyuap eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Tak hanya itu, Haris juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
“Memberi sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp325 juta kepada penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romi selaku Anggota DPR RI Periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan; Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode Tahun 2014-2019,” kata jaksa penuntut umun (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Dalam surat dakwaan diungkapkan, pada 10 Januari 2019, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag mengumumkan bahwa Haris Hasanuddin lolos seleksi. Namun, pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat nomor B-342/KASN/1/2019 kepada Lukman selaku pejabat pembinaan kepegawaian bahwa ada ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi.
“Karena terdapat dua orang peserta seleksi yaitu Haris Hasanuddin (terdakwa) dan Drs Anshori yang ternyata keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada Tahun 2015 dan 2016,” ucap jaksa.
Atas dasar temuan itu, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Akan tetapi, pada akhirnya Haris ternyata tetap diloloskan. Sebelumnya, Haris telah memberikan Romy uang sebesar Rp5 juta di kediaman Romy di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 6 Januari 2019. Kemudian, selang satu bulan, 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp250 juta atas jasanya dalam meloloskan seleksi.