Dalami Aliran Dana Proyek SPAM, KPK Periksa 11 Saksi

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aliran dana terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPK menduga ada sejumlah aliran dana dalam pembangunan proyek tersebut yang terindikasi aliran dana suap.

Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa 11 saksi. Mereka, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur proyek Yuliana Enganita Dibyo, Projec Manage PT WKE sekaligus Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Adi Dharma dan Untung Wahyudi.

Berikutnya, Direktur PT WKE Dwi Priyanto Siswoyudo,  Staf Keuangan Yohanes Herman Susanto dan Michael Andry Wibowo. Selain itu karyawan PT WKE Jemi Paundanan, Gatot Prayogo Irene Irma dan  Direktur keuangan Lily Sundarsih.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan tersangka dan aliran dana yang diketahui para saksi dalam kasus tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM  Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.

KPK menduga PT WKE dan PT TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek disejumlah daerah dengan total Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga  diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Fee tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan oleh kedua perusahan swasta tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
6 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
23 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal