JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani, Senin (12/4/2021). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Nenie dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/4/2021).