Dalami Motif, Kakanwil Periksa Atasan Pengawas Setnov di Lapas Sukamiskin

Antara
Terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Setya Novanto, terpidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dari Sukamiskin, Bandung. Pria yang akrab disapa Setnov itu kedapatan jalan-jalan di sebuah toko bangunan di Padalarang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan, masih mendalami motif mantan ketua DPR RI itu yang kedapatan pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Setnov sedang dilakukan BAP sekarang, dan waktunya tidak berlangsung lama karena BAP bisa juga dilakukan di Lapas Gunung Sindur," kata Liberti Sitinjak saat di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat (14/6/2019) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak hanya memeriksa Setnov, tapi juga satu orang pengawal. Bahkan, atasan dari pengawal Setnov juga menjalani pemeriksaan.

"Petugas mengawalnya sedang dalam proses pemeriksaan juga. Atasannya langsung yang bertanggung jawab tentang pengawasan di rumah sakit, mulai Senin (17/6/2019) saya tarik ke Kanwil sementara untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Liberti Sitinjak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal