Sementara itu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, angka perceraian terbilang tinggi. Data di Pengadilan Agama, Jalan MH Thamrin, Kota Bojonegoro menunjukkan, selama Januari hingga April 2024, ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menyampaikan, dari jumlah tersebut, 722 perkara merupakan cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri. Sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak atau yang mengajukan pihak suami.
Jumlah tersebut tergolong meningkat jika dibandingkan empat bulan pertama di 2023 yang jumlahnya mencapai 807 perkara.
Menurutnya, faktor yang mendominasi istri menggugat cerai suami selain sadar hukum juga karena faktor suami yang kecanduan judi online. Jumlahnya, kata dia mencapai 179 perkara.
"Ternyata problem utamanya si laki-laki itu ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang cepat tanpa kerja keras. Misalnya sekarang yang terbesar adalah judi online," ujar Solikin.
Dia mengatakan, perkembangan judi online semakin mengkhawatirkan, Bahkan, lanjut dia masyarakat yang menjadi korban judi online semakin banyak.
Bergeser ke Kabupaten Lampung Utara, seorang kurir paket berinisial S (30) ditangkap polisi karena dituduh membuat laporan palsu. S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket di Jalan Raya Pakuan Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Kamis (8/2/2024).
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mengatakan, korban awalnya melaporkan diikuti dua orang tidak dikenal. Dua orang itu kemudian menendang motornya serta merampas tas milik korban berisikan uang tunai Rp5.930.000. “Uang itu hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja," kata Kapolsek, Minggu (11/2/24).
Kepada polisi, S mengaatakan perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Dusun Blok A, Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (8/2/2024).
Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara menyelidiki dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa laporan. S membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online," kata Iptu Mardiansyah.