Dana Hibah Kemenpora untuk Pengawasan dan Pendampingan Atlet-Pelatih

Ilma De Sabrini
KPK mengindikasikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI untuk biaya pengawasan dan pendampingan atlet dan pelatih berprestasi.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2018 tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora, seperti ruangan Deputi IV. Bahkan, ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga turut digeledah.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta catatan penting terkait dengan kasus ini dan mempelajari dokumen tersebut. KPK juga akan mulai memanggil sejumlah saksi pada Januari 2019 mendatang untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ujar Febri.

KPK mengimbau para saksi-saksi yang dipanggil pada Januari nanti datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal