Dana Hibah Kemenpora untuk Pengawasan dan Pendampingan Atlet-Pelatih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi peruntukann dana hibah dalam kasus dugaan suap di Kemenpora. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut peruntukan dana hibah itu rencananya digabungkan untuk membiayai sejumlah hal dalam Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) untuk atlet atau pelatih.
"Dalam proses penyidikan kasus dugaan Suap di Kemenpora, KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan dihibahkan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping)," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Febri menjelaskan, pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan antara lain untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.
Tidak hanya itu, KPK menduga dana hibah tersebut juga diperuntukkan dalam mengusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019 mendatang serta membuat buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.
"Untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019 dan penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," ujar Febri.