Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

iNews.id
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)

Setelah langkah-langkah sebagaimana diuraikan di atas sudah ditempuh dan dapat dipastikan rekaman CCTV serta bukti pendukung lainnya menunjukkan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" inilah yang mengambil uang milik Saudara R, selanjutnya kami menyarankan Saudara R untuk mencoba alternatif penyelesaian sengketa di luar proses hukum/pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya pada Pasal 1 angka 10 yang berbunyi "Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli".

I. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang bisa kami sarankan kepada Saudara R antara lain:

a. Negosiasi
Memperhatikan kronologi sebagaimana saudara R sampaikan di atas, sebenarnya telah terbuka komunikasi antara pihak bank dengan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" sehingga dengan terbukanya komunikasi tersebut Saudara R bisa mencoba menghubungi yang bersangkutan dan mencoba menjelaskan secara singkat kejadian yang menimpa Saudara R (tentunya harus dihindari kalimat yang bersifat menuduh).

Ada baiknya upaya negosiasi dilakukan dengan mengadakan pertemuan secara langsung dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini bisa meminta pihak bank atau pihak perusahaan media yang bersangkutan bekerja. Tentunya Saudara R harus menghubungi dan bertemu terlebih dahulu dengan perusahaan media atau yang mewakili untuk meminta kesediaannya dalam upaya negosiasi dengan "seseorang yang diduga sebagai pelaku" jika memang benar yang bersangkutan adalah seorang wartawan.

Upaya negosiasi ini merupakan langkah awal yang bisa Saudara R tempuh dengan catatan adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan dimaksud secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh Khotibul Umam dalam bukunya Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2010) sebagaimana dikutip oleh Dr. Nita Triana, S.H., M.Si. dalam bukunya Alternative Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi (Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi, 2019) halaman 67, yang menegaskan "Negosiasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik. Para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negosiasi dilakukan jika komunikasi antara para pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan serta menjalin hubungan baik".

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Wardatina Mawa Ogah Ketemu Insanul Fahmi Hanya Berdua, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
5 hari lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Nasional
13 hari lalu

Airlangga Terbang ke AS Pekan Depan, Finalisasi Negosiasi Tarif Dagang Trump

Bisnis
28 hari lalu

Digitalisasi BRI Perkuat Akses Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal