Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

iNews.id
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)

Pasal 6:
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dan
b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
(2)...dst
Bahwa niat baik Saudara R untuk menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang bijak dapat terakomodir dengan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana kami uraikan di atas. Hal ini bisa ditempuh untuk memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku yang semula tidak mengakui perbuatannya akhirnya mengakui pada saat proses hukum di kepolisian. Tentunya pengakuan ini bukan karena paksaan tetapi dari proses yang dilakukan oleh kepolisian didapatkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah oleh terlapor. Bukti tersebut bisa berupa rekaman CCTV, keterangan para saksi serta bukti lainnya yang saling menguatkan.

b. Gugatan Perdata
Langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah langkah melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: 
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Tentunya langkah gugatan perdata ini ditempuh jika Saudara R menganggap "seseorang yang diduga sebagai pelaku" tidak mengakui perbuatannya walaupun telah diproses melalui peradilan pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (maksudnya di sini adalah langkah negosiasi, mediasi maupun pidana melalui restorative justice tidak membuat jera terlapor. Artinya yang bersangkutan tidak mengakui sehingga proses hukum pidana berlanjut ke pengadilan).

Sebelum menempuh langkah hukum perdata, ada baiknya saudara R perlu mempertimbangkan biaya mengajukan gugatan mulai dari pengadilan negeri. Pengadilan tinggi sampai dengan Mahkamah Agung (kasasi dan peninjauan kembali) yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sebanding dengan uang yang telah diambil oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Terkait dengan upaya melalui gugatan perdata, kami hanya menguraikan secara garis besarnya saja dengan harapan permasalahan bisa selesai pada tahap negosiasi atau mediasi atau yang terburuk harus melalui proses pidana.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Nego Mau Tambah Lagi 4 Unit Pesawat Raksasa Airbus A400M

Nasional
18 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Rencana Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh

Seleb
24 hari lalu

Erin Taulany Absen di Mediasi Terakhir Hari Ini, Sengaja?

Seleb
27 hari lalu

Hasil Mediasi Andre Taulany dan Erin Dibacakan Hari Ini, Fix Cerai?

Keuangan
30 hari lalu

IHSG Sepekan Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal