Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
1. Membuat kronologi kejadian secara detail tentunya dengan didukung bukti-bukti. Sebagai contoh, rekening koran khususnya pada hari kejadian, salinan rekaman CCTV (sebagai bukti awal adanya pengambilan uang milik saudara R oleh orang lain), mempersiapkan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui kejadian pada saat itu.
2. Meminta salinan rekaman CCTV kepada pihak bank, khususnya terkait kejadian di mesin ATM antara saudara R masuk ke ruang ATM sampai dengan seseorang yang diduga sebagai pelaku mengambil uang milik Saudara R yang sedianya disetorkan melalui mesin ATM dimaksud. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa memang benar Saudara R belum menyetorkan uang dimaksud dan seseorang yang diduga sebagai pelaku inilah yang kemudian mengambil uang dari saudara R.
3. Menyampaikan kepada pihak bank untuk tidak menghapus rekaman pada hari kejadian dan diharapkan membuat data cadangan untuk berjaga-jaga jika rekaman terhapus secara otomatis karena kapasitas penyimpanan atau karena faktor lain. Hal ini untuk mengantisipasi jika ternyata melalui alternatif penyelesaian sengketa tidak diperoleh hasil yang baik.
4. Menyampaikan kepada pihak bank informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik berupa Rekaman CCTV pada hari kejadian merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024). Penyitaan dan proses penyalinannya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
5. Mencoba membuka komunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai pelaku atau jika mengalami kesulitan maka bisa mencoba membuka komunikasi dengan pimpinan dari media tempat yang bersangkutan bekerja. Hal ini sebagai langkah konkret ketika Saudara R menyampaikan yang bersangkutan adalah wartawan.