Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara R sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat dan selesai dengan jalan kekeluargaan, Aamiin
Jakarta, 8 Juli 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrate dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
5. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Daftar Pustaka:
1. Dr. Nita Triana, S.H., M.Si. dalam bukunya Alternative Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa alternatif dengan Model mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi (Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi, 2019);
2. Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H dalam bukunya "Hukum Alternatif penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi" (Yogyakarta, Publika Global Media, 2023).
Website:
1. https://mahkamahagung.go.id/media/11440;
2. https://www.inews.id/news/nasional/saya-beli-tanah-lewat-pihak-ketiga-tapi-dibatalkan-pemilik-bagaimana-langkah-hukumnya.