Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Nego Mau Tambah Lagi 4 Unit Pesawat Raksasa Airbus A400M
Advertisement . Scroll to see content

Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

Senin, 08 Juli 2024 - 15:46:00 WIB
Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

KUHP Bab XXII (Pencurian)
Pasal 362:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 364: 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Bahwa pasal-pasal yang gunakan dalam pembuatan laporan polisi sebagaimana dimaksud di atas masih menggunakan KUHP yang lama, hal ini disebabkan KUHP yang baru (Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (bunyi Pasal 624 UU No 1 tahun 2023), dimana Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan pada tanggal pada 2 Januari 2023, artinya UU No 1 tahun 2023 (KUHP yang baru) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam proses di kepolisian, Saudara R masih bisa menempuh upaya penyelesaian secara kekeluarga/perdamaian, Saudara R bisa menyampaikan keinginan/kehendak untuk mengedepankan restorative justice kepada pihak kepolisian dalam permasalahan dimaksud. Upaya restorative justice ini sebagaimana diamanahkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi dituangkan secara jelas pada pasal 5 dan 6 ayat (1) s/d (5) yang berbunyi:

Pasal 5:
Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, meliputi:
a. Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat.
b. Tidak berdampak konflik sosial.
c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme.
e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan
f. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut