Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan

riana rizkia
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (foto: Antara)

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut. Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

KSAD Ungkap Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

2 bulan lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

2 bulan lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

3 bulan lalu

AHY Meriahkan Kostrad Run 2026, Gaungkan Semangat 65 Tahun Kostrad untuk Indonesia Kuat

3 bulan lalu

Acara HUT ke-65 Kostrad di Monas Diserbu Warga, Tank Leopard hingga Astros Jadi Favorit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal