Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut. Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).