Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan

riana rizkia
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan prajurit Kostrad oleh oknum perwira Paspampres membuat gempar. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara mengenai kasus ini.

Wahyu mengatakan anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum. 

"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022). 

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Menurutnya biar hukum yang memutuskan kasus ini.

"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong

Nasional
2 bulan lalu

Profil Marsda Wahyu Hidayat, Mantan Danpaspampres dari Satuan Elite Kopasgat

Nasional
2 bulan lalu

Paspampres Kenang Marsda Wahyu Hidayat Sosok Teladan: Selamat Jalan Komandan

Nasional
2 bulan lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Nasional
3 bulan lalu

Kronologi Prajurit Kostrad Gugur, Jatuh dari Tank Jelang HUT ke-80 TNI di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal