Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan

riana rizkia
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan prajurit Kostrad oleh oknum perwira Paspampres membuat gempar. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara mengenai kasus ini.

Wahyu mengatakan anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum. 

"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022). 

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Menurutnya biar hukum yang memutuskan kasus ini.

"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

18 hari lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

2 bulan lalu

AHY Meriahkan Kostrad Run 2026, Gaungkan Semangat 65 Tahun Kostrad untuk Indonesia Kuat

2 bulan lalu

Acara HUT ke-65 Kostrad di Monas Diserbu Warga, Tank Leopard hingga Astros Jadi Favorit

2 bulan lalu

Ribuan Pelari dan Pameran Alutsista Semarakkan HUT ke-65 Kostrad di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal