JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan prajurit Kostrad oleh oknum perwira Paspampres membuat gempar. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara mengenai kasus ini.
Wahyu mengatakan anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum.
"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Menurutnya biar hukum yang memutuskan kasus ini.
"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.