Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit

Danandaya Arya Putra
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah (depan, kedua dari kiri) (foto: Danandaya Arya)

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan seseorang terkait pencemaran nama baik.

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).

Diketahui, dugaan pidana yang diduga dilakukan yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujar Fian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi

Nasional
2 bulan lalu

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Megapolitan
7 menit lalu

1.963 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh di Silang Selatan Monas Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal