Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit

Danandaya Arya Putra
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah (depan, kedua dari kiri) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa CEO Malaka Project Ferry Irwandi tak bisa dilaporkan institusi TNI terkait pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu atau perorangan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring sebelumnya berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait upaya hukum itu pada Senin (8/9/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menilai apa yang dilakukan Brigjen JO Sembiring semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan prajurit, bukan sekadar kepentingan institusi.

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya saat dihubungi, Rabu (10/9/2025)

Kendati demikian, Freddy menghargai pandangan Polda Metro Jaya dan putusan MK tersebut. Pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Kapuspen soal Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi

Nasional
2 bulan lalu

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
6 jam lalu

Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal