Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi

Rizki Maulana
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Penyitaan atas seizing Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan barang bukti dilakukan pada Rabu (10/6/2020). Penyidik sebelumnya telah meminta izin Dewas terkait dengan penyitaan ini.

"Setelah penyidik KPK menganalisis, disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Pada Rabu kemarin penyidik melakukan penyitaan," kata Ali, Kamis (11/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky yang lama buron di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut Ali barang bukti itu berupa 3 unit kendaraan, uang, barang-barang elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya. Untuk menetapkan status sita, penyidik mesti mengantongi izin dari Dewas KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

7 jam lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

8 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

10 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal