Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Anak Nurhadi

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Kasus tersebut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Mereka yaitu Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan anak dari Nurhadi dan seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.

"Rizqi Aulia Rahmi dan Hanjaya Adikarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Rizqi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Sementara itu, Hanjaya pekerjaannya ditulis sebagai wiraswasta.

Untuk Rizqi ini bukan merupakan pemanggilan pertamanya. Rizqi sempat dua kali dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah pada 14 Februari 2020 dan 24 Februari 2020, namun semua panggilan itu tidak dihadiri olehnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
15 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal