Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi

Rizki Maulana
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Foto: Antara).

“Kami pastikan Dewas KPK telah memberikan izin tersebut,” kata dia.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap sebesar Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya itu Rp46 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
7 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
16 jam lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
2 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal