“Kami pastikan Dewas KPK telah memberikan izin tersebut,” kata dia.
Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap sebesar Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar.
Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya itu Rp46 miliar.