Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Widya Michella
Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As'adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia yaitu burung garuda.

Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodasi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya.

Anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim lambang negara dalam ijazah pesantren merupakan representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020. Pada Pasal 26 ayat 2 disebutkan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan. 

Dia mengatakan pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya. Akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," katanya, Senin (6/11/2023).

Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” kata Amrah Kasim yang juga menjabat Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musala Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan nonformal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Melalui Undang-Undang Pesantren, pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara. 

Dalam penjelasan UU No 18/2019 tentang Pesantren, pendidikan nonformal di pesantren tidak sekadar pelengkap (komplemen), tambahan (suplemen) atau pengganti (substitusi), tetapi menjadi pendidikan utama dengan pengajian kitab kuning sebagai fokus pembelajaran. Status nonformal yang disematkan pada pendidikan pesantren bukan berarti jalur pendidikan liar.

Nomenklatur nonformal merupakan sebuah konsep penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terencana tetapi tidak ditujukan untuk mendapat pengakuan atau rekognisi ijazah.

Namun demikian, ketidakbutuhan terhadap rekognisi ijazah ini tidak bermakna pendidikan nonformal di pesantren boleh diabaikan dan tidak direkognisi secara patut. Justru diperlukan kehadiran negara mengafirmasi pendidikan khas tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten

Buletin
8 hari lalu

Detik-detik Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-Luka

Nasional
9 hari lalu

Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas Belasan Terluka

Muslim
10 hari lalu

Minat Gen Z terhadap Pesantren Tinggi, Lokasi dan Fasilitas Jadi Pertimbangan Utama

Nasional
12 hari lalu

Menteri PPPA: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Bebas Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal