Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Tinggi Sandang Gelar Sarjana Agama

Widya Michella
Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (2/11/2023). (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya yakni alumni pesantren mendapatkan gelar akademik tersendiri. 

Anggota Majelis Masyayikh sebagai penjamin standar mutu pesantren, KH Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi setingkat S1 dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama.

Legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (2/11/2023). Dalam acara bertema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" disebutkan ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis, kecuali yang bersangkutan memang gagal dalam seleksi masuk.

Gus Ghofur menambahkan pendidikan pesantren itu bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan nonformal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.

Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.

"Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," kata pengasuh Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.

Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan titel Sarjana Agama atau S.Ag bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadis atau yang lain. 

Gelar SAg ini dapat disandang alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma'had Aly yang levelnya setara S1. Ma’had Aly mengajarkan bidang studi studi hampir sama dengan UIN atau IAIN yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan, namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda. 

Untuk itu Ma'had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN. Ma'had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo: Santri Bukan Hanya Penjaga Moral, tetapi juga Pelopor Kemajuan Bangsa

Muslim
16 hari lalu

Sambut Hari Santri 2025, Menag: Pesantren Jantung Peradaban Bangsa

Nasional
16 hari lalu

Gelar Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Tegaskan Marwah Kiai Fondasi Persatuan Nasional

Nasional
19 hari lalu

Revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR Ingin Perkuat Posisi Pesantren

Nasional
23 hari lalu

LPOI Kecam Narasi Jahat terhadap Pesantren: Ini Pelecehan terhadap Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal