Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Widya Michella
Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As'adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (Foto: Kemenag)

Anggota Majelis Masyayikh yang lain, Muhyiddin Khotib meminta pesantren menerima rekognisi pemerintah ini secara positif. Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah. Justru pengakuan pemerintah memberi angin segar bagi lulusan pesantren agar tidak teralienasi dalam lingkup yang sempit.

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di mana pun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya.

“Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

9 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

27 hari lalu

Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo: 516 Santri Terdampak, Operasional SPPG Resmi Ditutup

30 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal