Dapatkah Pemanasan Global Diatasi lewat Perdagangan Karbon?

iNews
Arifin Lambaga, Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC)  (Foto: Dok Pribadi)

Saat ditelaah dengan saksama: aturan soal kredit karbon tak lain adalah instrumen berbasis pasar untuk mengurangi emisi dengan menyediakan insentif. Pemilik kelebihan kredit karbon, dapat menjual kelebihan kreditnya dan memperoleh nilai ekonomi. Ada insentif yang jelas, ketika ada inisiatif melakukan tindakan penyelamatan bumi. Perusahaan maupun entitas lain yang berhasil menurunkan emisi karbonnya, berhak menerima keuntungan ekonomi.

Seecara sederhana relasinya dapat digambarkan sebagai, perdagangan karbon adalah ketika pengendali emisi memperoleh pendapatan, sedangkan penghambur emisi harus mengeluarkan biaya kompensasi. Sepenuhnya merupakan mitigasi yang digerakkan oleh ekonomi perilaku. Perilaku yang digerakkan oleh keuntungan ekonomi yang rasional, agar bersedia mengendalikan buangan karbon. Tak hanya mengandalkan kesadaran maupun niat baik untuk memperbaiki nasib bumi. Khususnya nasib bumi yang kacau akibat pemanasan global.

Lalu siapakah yang yang mengatur kredit karbon di dunia dan berlaku pada setiap negara? Will Kenton, 2025, dalam “Carbon Credits: What They Are, How They Work, and Who Buys Them”, menyebut PBB sebagai intitusi supra negara yang dapat menerbitkan kebijakan untuk menyelematkan dunia, termasuk dunia yang mengalami pemanasan global, memberikan sejumlah kredit karbon kepada masing-masing negara di dunia. Nilainya semakin lama semakin kecil hingga nol. Sehingga dunia pada suatu saat akan mencapai “zero emission”. Sedangkan di tingkat negara, pemerintah yang bertanggung jawab menerbitkan, memantau, dan melaporkan status kredit karbonnya setiap tahun.

Di Indonesia pengaturan perdagangan karbon, diatur melalui Peraturan Presiden Indonesia No. 98 Tahun 2021. Berisi tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional. Perpres ini menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme kredit karbon di Indonesia. Seluruhnya bertujuan untuk pengurangan emisi GRK dan mencapai ketahanan iklim nasional.

Di dalam relasi jual beli emisi karbon itu, terdapat proses verifikasi yang bertujuan memastikan pemenuhan kriteria dengan indikator tertentu. Verifikasi yang menuntut independensi, dan lazimnya dijalankan oleh pihak ketiga. Di Amerika tak ada lembaga eksklusif yang berperan dalam verifikasi perdagangan karbon ini. Ada banyak lembaga maupun pihak swasta yang berperan. Di antaranya, American Carbon Registry, Climate Action Reserve, Verra (Verified Carbon Standard) dan Gold Standard. Sedangkan di Indonesia, peran pihak ketiga itu juga dijalankan oleh lembaga testing, inspection and certification (TIC). Tujuannya tentu, mencapai verifikasi yang akurat dan transparan. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Kaltim
2 bulan lalu

COP30, Menteri Hanif Tegaskan Perdagangan Karbon Harus Sejahterakan Desa

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau

Bisnis
7 bulan lalu

Komitmen Jaga Lingkungan, MIND ID Targetkan Penurunan Emisi 21,4 Persen pada 2030

Bisnis
11 bulan lalu

Bank Mandiri Unjuk Komitmen Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal