Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya

Assyifa Nurul Aini
dasar negara indonesia adalah

Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia. Rumusan dasar negara itu dinamakan Pancasila dan mengajukan usulan lima rumusan dasar negara, yaitu (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
   
Kemudian, sidang BPUPKI kedua dilaksanakan dengan membahas mengenai pembentukan negara dan rancangan UUD.  Dalam sidang BPUPKI yang kedua ini dibentuk Panitia Perancang UUD. Setelah itu, panitia tersebut membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945. Panitia Kecil memiliki tugas untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil dan melaporkan hasil kerjanya oleh Panitia Perancang UUD dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Isi laporan kerja tersebut adalah pernyataan Indonesia merdeka dan batang tubuh UUD.

Setelah perumusan dasar negara berakhir, Jepang membubarkan BPUPKI. Hal ini karena Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat dalam memproklamasikan kemerdekaannya. Maka selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau  Dokuritsu Junbi Inkai.

PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, lalu sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut.

  • Mengesahkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
  • Memilih presiden dan wakil presiden.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pembantu presiden.

Dengan demikian sidang PPKI pertama inilah yang menjadi tanda bahwa Pancasila telah resmi atau sah ditetapkan sebagai dasar negara dan UUD 1945 telah sah menjadi hukum dasar negara.

Jadi, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila dan disahkan dalam sidang PPKI. Bagaimana sudah menjadi lebih paham kan sekarang? Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Pinjam Fasilitas Negara untuk Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal