Setelah perumusan dasar negara berakhir, Jepang membubarkan BPUPKI. Hal ini karena Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat dalam memproklamasikan kemerdekaannya. Maka selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, lalu sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut.
Dengan demikian sidang PPKI pertama inilah yang menjadi tanda bahwa Pancasila telah resmi atau sah ditetapkan sebagai dasar negara dan UUD 1945 telah sah menjadi hukum dasar negara.
Jadi, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila dan disahkan dalam sidang PPKI. Bagaimana sudah menjadi lebih paham kan sekarang? Semoga artikel ini bermanfaat ya!