Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya

Assyifa Nurul Aini
dasar negara indonesia adalah

Ketua dan wakil BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang menjadi Gedung Pancasila. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 62 orang dari bangsa Indonesia dan 7 orang utusan dari Jepang.

Sebelum dasar negara indonesia adalah Pancasila secara resmi, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945.

Pada sidang pertama tanggal 19 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Dua hari setelah itu, yaitu tanggal 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia. Rumusan dasar negara itu dinamakan Pancasila dan mengajukan usulan lima rumusan dasar negara, yaitu (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
   
Kemudian, sidang BPUPKI kedua dilaksanakan dengan membahas mengenai pembentukan negara dan rancangan UUD.  Dalam sidang BPUPKI yang kedua ini dibentuk Panitia Perancang UUD. Setelah itu, panitia tersebut membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945. Panitia Kecil memiliki tugas untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil dan melaporkan hasil kerjanya oleh Panitia Perancang UUD dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Isi laporan kerja tersebut adalah pernyataan Indonesia merdeka dan batang tubuh UUD.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Presiden Prabowo Ungkap Ciri-Ciri Negara Berhasil, Apa Itu?

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Masih Cari Investor untuk Proyek Giant Sea Wall

Nasional
4 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Bisnis
4 bulan lalu

5 Negara dengan Miliarder Perempuan Terbanyak di Dunia, Siapa Nomor 1?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal