Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Dia memastikan, putusan itu akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menyampaikan, sebenarnya syarat keterwakilan caleg perempuan ini sebelumnya sudah berlaku di beberapa pelaksanaan pemilu sebelumnya. Bahkan, KPU sebagai penyelenggara biasanya melakukan koreksi apabila syarat tersebut belum terpenuhi.

Namun kali ini, ketentuan syarat itu dikuatkan dengan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa partai politik bisa digugurkan sebagai peserta pemilu apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Nasional
6 jam lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Nasional
6 jam lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Nasional
24 jam lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal