Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Dia memastikan, putusan itu akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menyampaikan, sebenarnya syarat keterwakilan caleg perempuan ini sebelumnya sudah berlaku di beberapa pelaksanaan pemilu sebelumnya. Bahkan, KPU sebagai penyelenggara biasanya melakukan koreksi apabila syarat tersebut belum terpenuhi.

Namun kali ini, ketentuan syarat itu dikuatkan dengan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa partai politik bisa digugurkan sebagai peserta pemilu apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

11 jam lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

13 jam lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

16 jam lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal