JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Dasco mengatakan masih terdapat sejumlah substansi yang membutuhkan kesepakatan antara organisasi buruh, federasi pekerja, dan kalangan pengusaha termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Insyaallah Oktober rampung, karena sebenarnya yang berbeda atau perbedaan pendapat antara buruh dengan, dalam hal ini organisasinya ya, ada federasi-federasi dan kemudian Apindo misalnya, itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dasco, DPR akan mengambil peran untuk memediasi perbedaan pandangan yang masih muncul dalam pembahasan. Proses tersebut juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah agar rumusan regulasi dapat diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini berlangsung di Komisi IX DPR. Regulasi tersebut sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pembahasannya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.