KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

Rizky Agustian
Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru hanya demi memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tenggat waktu itu 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.

Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan menilai penyusunan regulasi baru membutuhkan pembahasan yang matang melalui mekanisme tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Proses tersebut penting agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

"Kalau sampai dengan jangka waktu tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, dikutip Kamis (24/9/2026).

Johannes mengatakan apabila RUU Ketenagakerjaan belum bisa diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, UU Nomor 13 Tahun 2003 dapat diberlakukan kembali dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Karena kan salah satu pertimbangan hakim MK kemarin itu kan kalau tidak bisa dibuat UU baru, maka sebaiknya UU 13 diberlakukan kembali," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

18 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

1 bulan lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

1 bulan lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal