JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru hanya demi memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tenggat waktu itu 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan menilai penyusunan regulasi baru membutuhkan pembahasan yang matang melalui mekanisme tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Proses tersebut penting agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Kalau sampai dengan jangka waktu tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, dikutip Kamis (24/9/2026).
Johannes mengatakan apabila RUU Ketenagakerjaan belum bisa diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, UU Nomor 13 Tahun 2003 dapat diberlakukan kembali dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Karena kan salah satu pertimbangan hakim MK kemarin itu kan kalau tidak bisa dibuat UU baru, maka sebaiknya UU 13 diberlakukan kembali," ucap dia.