JAKARTA, iNews.id – Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim untuk melaporkan kasus hoaks (kabar bohong) terkait surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat viral pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pelaporan ke Bareskrim perlu dilakukan pihaknya lantaran KPU mempunyai kewajiban untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang aman, damai, luber, dan adil. Maka dari itu, jika ada ancaman atau tindakan yang mengganggu pemilu maka KPU akan melawan.
“Tadi malam kami mendapat info tujuh kontainer surat suara dicoblos, dan kami sudah buktikan (itu) tidak benar. Maka hari ini kami akan melaporkan ke Bareskrim agar ditangkap siapa yang menyebarkan. Kami berharap supaya bisa ditindak sesuai aturan berlaku,” kata Arief di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan siapa saja orang-orang yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat KPU hari ini. Arief juga tidak mengatakan pasal apa yang disangkakan terhadap pihak terlapor dalam aduannya tersebut.
“Tergantung penegak hukum (soal pasal yang disangkakan). Kami ingin penyebar hoaks ini ditangkap,” ucapnya.