Dalam pertemuan itu, Dwi Budiyanto juga menegaskan bahwa yayasan merupakan subjek pajak. Namun, diskusi kemudian berkembang pada persoalan konsistensi penerapan kewajiban perpajakan terhadap SPPG.
Jika memang sejak awal terdapat kewajiban pemotongan pajak, Gapembi mempertanyakan mengapa sepanjang 2025 hingga Juli 2026 ketentuan tersebut belum diberlakukan secara konsisten.
Persoalan inilah yang dinilai membutuhkan jawaban tegas agar mitra tidak tiba-tiba menghadapi kewajiban perpajakan atas skema yang sebelumnya dipahami berbeda.
Perwakilan Gapembi, Dalu, juga meminta kejelasan mengenai kesepakatan antara BGN dan DJP serta antara BGN dan mitra. Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar kebijakan perpajakan tidak justru membebani mitra sebelum modal yang telah mereka keluarkan kembali.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN Enny Indarti menjelaskan penggunaan virtual account (VA) sebagai bagian dari tata kelola dana. Dalam audiensi tersebut juga dibahas ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh atas sewa kendaraan, serta PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Enny juga menjelaskan bahwa yayasan digunakan pemerintah dalam mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengingatkan pentingnya prinsip self-assessment. Mitra SPPG perlu memiliki pencatatan keuangan yang tertib, mulai dari harga pokok penjualan (HPP), omzet, laba-rugi, hingga pemanfaatan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Gapembi menilai penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih terstruktur. Sebab, persoalan perpajakan SPPG melibatkan skema pendanaan dan transaksi yang tidak selalu sederhana bagi mitra di lapangan.
Karena itu, Gapembi mengusulkan DJP bersama BGN dan Gapembi menggelar sosialisasi dan pendampingan perpajakan kepada mitra serta akuntan SPPG. Peran akuntan SPPG juga perlu dioptimalkan untuk membantu melakukan assessment, pencatatan keuangan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Alven menegaskan, yang dibutuhkan mitra saat ini bukan sekadar penagihan kewajiban, melainkan kepastian aturan yang berlaku seragam.
"Kalau memang ada kewajiban pajak, jelaskan objeknya, dasar pengenaannya, siapa yang wajib memotong atau membayar, dan sejak kapan diberlakukan. Jangan sampai mitra yang sudah mengeluarkan modal untuk mendukung program pemerintah justru menghadapi ketidakpastian," ujarnya.