Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan upaya-upaya pemerataan itu harus terus dilakukan.
“Saya pernah dikritik, Pak kenapa ini, pemerintah ini sekarang kok lahannya tidak jelas, diserahkan ke orang semua, rakyat tidak kebagian. Saya tanya mana daftar lahan. Oh ini dibuat tahun sekian, nih tahun sekian, ini tahun sekian, tahun sekian. Saya tahu di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kondisi ini harus ditertibkan. Apalagi sekarang lahan-lahan tersebut diduduki pihak lain.
"Diduduki sampai puluhan tahun negara diem aja, bahkan mau diberi ampun kemarin itu diberi pengampunan pajak,” tuturnya.
Mahfud menegaskan orang yang menguasai tanah dan tidak membayar pajak seharusnya bisa dijatuhi pidana.
“Saya bilang ini harus pidana, masuk itu. Sia menguasai tanah 22 tahun ndak bayar pajak, lalu diberi ampun asal mulai baik-baik kembalikan seandainya pajak ndak bisa. Saya bilang sekarang, dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkrah jalan yang keluarnya itu kedisiplinan kita menegakkan aturan, itu saja saya kira jawaban yang menurut saya simpel dan tepat,” ujarnya.