Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, KPK: Wajib Lapor LHKPN!

Nur Khabibi
Selebritas Deddy Corbuzier (kanan) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: @dc.kemhan/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Selebritas Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), Selasa (11/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Deddy wajib melaporkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah status Staf Khusus Menhan setara pejabat eselon di Kemhan.

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025). 

Jika setara sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, maka Deddy wajib menyerahkan LHKPN maksimal tiga bulan usai dilantik atau 12 Mei 2025.

Namun jika Stafsus Menhan tidak setara eselon I, II, dan III, Deddy tetap wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Hanya saja, batas penyampaian LHKPN lebih longgar hingga 1 Juni 2025 atau dua bulan sejak Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2025 berlaku pada 1 April 2025.

"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Mobil
9 jam lalu

Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Sabrina Suka Mobil Bongsor

Nasional
25 menit lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
12 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal