Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, KPK: Wajib Lapor LHKPN!

Nur Khabibi
Selebritas Deddy Corbuzier (kanan) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: @dc.kemhan/Instagram)

"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," ujarnya. 

Diketahui, pelantikan Deddy sebagai Staf Khusus Menhan dipimpin langsung Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan, Jakarta. Pelantikan ini diumumkan Sjafrie di akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin.

"Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie.

Dalam foto yang diunggah, tampak Deddy bersama bersama sejumlah Stafsus lainnya berada di kantor Kemhan, Jakarta. Deddy terlihat mengenakan jas hitam dan dasi merah, serta mengenakan peci.

Di salah satu foto, terlihat Deddy juga berfoto bersama Menhan Sjafrie.

"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan," kata Sjafrie.

Sebelum menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Pangkat itu diberikan mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal