Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

Muhamad Rizky
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat mengumumkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu dari delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di Kejagung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. "Dari PPK inisial NH," ucapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Saat mengumumkan delapan tersangka tersebut, Argo menyebutkan PPK Kejagung di urutan terakhir yakni kedelapan. Jika diurutkan, tersangka pertama berinisial T dan kedua berinisial H.

"Ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata mantan kapolres Nunukan Polda Kaltim ini.

Tersangka berikutnya, Argo menuturkan, berinisial ID. Tersangka kelima tersebut, bertugas memasang wallpaper.

"(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
16 jam lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Nasional
24 jam lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal