Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

Muhamad Rizky
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat mengumumkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)

Argo memaparkan, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
2 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
4 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Nasional
10 jam lalu

Manuver Berisiko di Tengah Banjir Sumatra, Ketika Helikopter Polri Jadi Harapan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal