Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

Muhamad Rizky
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat mengumumkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)

Argo memaparkan, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
10 jam lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
21 jam lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal