Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Salah Satunya Pejabat

Muhamad Rizky
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat mengumumkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)

Argo memaparkan, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
12 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
12 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
2 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal