Argo memaparkan, polisi juga menetapkan vendor PT. ARM sebagai tersangka. Alasannya karena dinilai telah memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 jo Pasal 55 ancaman 5 tahun penjara.