JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa kasus dugaan pengahustan demo Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Keempatnya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin Gejayan Memanggil, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.
Jaksa juga mengungkap Delpedro, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat membuat atau tergabung dalam grup media sosial secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pikirannya. Dalam hal ini, jaksa menyebut polisi mendapati 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata JPU.
Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi konten dari pengikut atau follower akun-akun yang dikelola Delpredo cs. Hal ini menghasilkan algoritma apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan.