Anak-anak peserta aksi adalah anak usia remaja yang memasuki fase pubertas, sedang mencari identitas diri, suka menerima tantangan, dan memiliki rasa penasaran yang tinggi. Solidaritas kelompok dan tantangan untuk menjadi anak yang keren serta sama dengan anak lainnya menjadi pemicu anak-anak mudah mengikuti ajakan teman. Anak-anak remaja ini memerlukan penyaluran aspirasi yang tepat dengan dampingan orang tua. Sehingga anak-anak tidak mudah terprovokasi oleh aktivitas-aktivitas yang tidak tepat.
2. Literasi digital dibutuhkan oleh anak-anak ini mengingat anak-anak ini mendapatkan informasi melalui media sosial. Anak-anak penting untuk diajarkan memilah dan memilih informasi yang didapatkan.
3. Bagi para orang tua yang anak-anaknya belum kembali untuk dapat berkoordinasi serta melapor ke KPAI, dan pihak-pihak terkait (kepolisian dan rumah sakit).
4. Bagi kepala-kepala sekolah untuk memastikan absensi siswa selama beberapa hari ke depan. Jika ada anak tidak hadir di sekolah, segera mengecek ke orang tua anak yang bersangkutan. Selain itu, KPAI meminta kepada kepala-kepala dinas pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR, karena sebagian besar anak-anak ini adalah korban.
5. KPAI meminta Kominfo dan Cyber Crime Mabes Polri untuk melacak undangan aksi pelajar ke DPR. Pihak penyebar harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
6. KPAI mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan anak dan memobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa tersebut karena kepentingan tertentu.