JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat memantau perkembangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA. Pernyataan MK itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya menghormati proses dan putusan MK. Demokrat kini memantau perkembangan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Kami menghormati proses dan keputusan MK, saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut," ujar Herman saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2026).
Herman menambahkan, Partai Demokrat akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya dalam merespons putusan tersebut.
"Tentu konsolidasi ke dalam, apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," terang Herman.
Diketahui, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.